Postingan

Belajar Hukum

Apakah Hukum Itu ? Immanuel Kant (tahun 1800) seoarang sarjana Hukum Belanda pernah mengatakan "  Noch Suchen dieJuristen eine Definition zu ihren Begriffe von Recht"  ( Para juris masih mencari suatu definisi mengenai pengertian tentang Hukum). bila ucapan tersebut dikaji, memang terkandung kebenaran karena.   sampai sekarang para sarjana Hukum belum ada yang memberikan definisi yang sama tentang Hukum. Dalam pemberian definisi tentang Hukum, para sarjana meninjau hukum dari segi yang berbeda yaitu dari segi sejarah, sosial, ekonomi, filsafat dan sebagainya sesuai dengan latar belakang sejarah itu sendiri. Hukum adalah gejala sosial yang selalu berubah-ubah mengikuti perkembangan yang ada dalam masyarakat yang dipengaruhi oleh zamannya.   Hukum merupakan pengatur dan petunjuk dalam kehidupan bermasyarakat ("levensvoorchriten"), sehingga hukum selalu sesuai dengan kondisi masyarakat itu sendiri dan juga selalu dipengaruhi oleh kebiasaan/adat istiadat, agama, sosial,